“Jadi saya melihat langsung di sana, menggunakan alat berat. Dan volumenya lumayan, berupa tumpukan batu bara yang sudah ditambang. Jadi tiga tipe itu temuan kita. Ada juga yang bekas tambang PT. Bukit Sunur itu, penambangannya keluar dari bekas area tambang Bukit Sunur yang sudah habis izinnya. Jadi memang ada beberapa tipe penambangan untuk kasus penambangan ilegal,” ungkap Safnizar.
Diketahui sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan dua orang yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal.
Selain mengamankan dua orang tersebut, tim juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
BACA JUGA : https://bencoolentimes.com/2-penambang-batu-bara-ilegal-di-benteng-ditangkap/
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian mempekerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin, dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lain dalam penambangan ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Polda Bengkulu dalam kasus ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang batu bara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. (BAY)





