BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu gencar mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan warga. Baru-baru ini, Tim Macan Gading menangkap dua orang terduga pelaku jambret bersenjata tajam (Bersajam).
Kedua terduga pelaku tersebut adalah AJ (23) warga Kelurahan Pondok Besi dan MR (22) warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu. Mereka melakukan dugaan penjambretan terhadap dua orang pelajar di kawasan Taman Simpang Lupis Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu pada 8 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk mengatakan, untuk tersangka AJ merupakan residivis. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AJ dengan timah panas di bagian kaki lantaran menodongkan pisau saat akan ditangkap.
“AJ residivis 5 kali. Pisau melekat di pinggangnya terus, mengacungkan sajamnya arah ke kita. Kami berikan tindakan tegas dan terukur,” kata Malau, Sabtu (15/10/2022).
Malau menjelaskan, tersangka AJ ditangkap di daerah Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan tersangka MR diamankan di daerah Padang Dedok. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Bengkulu guna ditindaklanjuti.
“Untuk terduga pelaku penadah barang bukti HP masih dalam pencarian dan pengembangan,” tutur Malau.
Malau menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah, 2 bilah pisau yang digunakan melakukan tindak pidana, 2 buah masker warna putih dan hitam yang digunakan tersangka beraksi. (Bay)






