Home Pemprov Bengkulu Tolak SK Menteri LHK dan Pertambangan Emas di Hutan Kawasan Bukit Sanggul...

Tolak SK Menteri LHK dan Pertambangan Emas di Hutan Kawasan Bukit Sanggul Seluma, Hima SYLVA PCSI UNIB Keluarkan Pernyataan

Tolak SK Menteri
PERNYATAAN: Hima Sylva PCSI Unib menyampaikan pernyataan sikap mereka terhadap SK Menteri LHK dan rencana pertambangan emas di kawasan hutan Bentang Alam Bukit Sanggul Kabupaten Seluma.

BencoolenTimes.com – Tolak SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) dan rencana aktivitas Pertambangan Emas di kawasan hutan Bukit Sanggul Kabupaten Seluma, Himpinan Mahasiswa (Hima) SYLVA Pengurus Cabang Sylva Indonesia (PCSI) Universitas Bengkulu (Unib) mengeluarkan pernyataan penolakan.

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa sebelumnya Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul merupakan bagian dari gugusan Pegunungan Bukit Barisan yang memanjang dari Provinsi Lampung, melalui Provinsi Bengkulu hingga Provinsi Aceh.

HL Bukit Sanggul (Register 37) memiliki luas sekitar 74.000 hektare (Ha) dan yang berada di Kabupaten Seluma luasnya sekitar 66.000 Ha dan di Kabupaten Bengkulu Selatan luasnya sekitar 8.000 Ha.

Semenjak Provinsi Bengkulu ini berdiri, status fungsi kawasannya berupa HL yang fungsi utamanya sebagai perlindugan sistem penyangga kehidupan berupa pengaturan tata air dan mencegah banjir.

Kemudian juga berfungsi mengendalikan erosi, sumber kekayaan plasma nutfah dan sumber genetik keanekaragaman hayati hutan hujan tropis Sumatera, termasuk satwa kunci seperti Harimau, Beruang, Tapir dan hewan lainnya.

Namun sejak keluarnya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 25 Mei 2023, seluas 19.939,57 Ha HL Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma telah berubah menjadi Hutan Produksi, untuk tujuan peningkatan iklim investasi yakni kegiatan Pertambangan Emas.

Artinya, hampir sekitar 20.000 ha (26.000 kali luas lapangan bola kaki) HL Bukit Sanggul yang awalnya berfungsi untuk perlindungan lingkungan dirubah menjadi hutan produksi, yang semula tidak boleh menebang pohon dirubah menjadi boleh menebang pohon.

Kemudian, yang semula tidak boleh merubah bentang alam dirubah menjadi boleh merubah bentang alam, bahkan untuk kegiatan pertambangan emas terbuka.

Sehingga ini dinilai sangat memprihatinkan dan akan merusak lingkungan sekitarnya, mengganggu sumber mata air tata air dan akan memusnahkan keanekaragaman hayati. Serta berdampak timbulnya potensi banjir dan longsor, meningkatkan emisi karbon, serta merusak keseimbangan ekosistem.

Diketahui, pada tanggal 8 April 2025, perusahaan pertambangan emas PT. Energi Swa Dinamika Muda yang berkantor pusat di Jakarta, mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPK.H) untuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan operasi produksi pertambangan emas atas nama PT. Energi Swa Dinamika Muda di bentang alam Bukit Sanggul Kabupaten Seluma.

Untuk itulah, Ketua Umum Hima Sylva PCSI Unib, Dani Apriludin mengungkapkan, mereka mengeluarkan pernyataan sikap penolakan. Baik itu SK Menteri LHK maupun rencana aktivitas Pertambangan Emas di kawasan Bentang Alam Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma.

Ada tiga pernyataan tegas, sampai Dani yang mereka sampaikan secara tertulis maupun dalam bentuk video yang dibacakan pengurus Hima Sylva PCSI Unib.

Masing-masing, menolah semua bentuk kegiatan pertambangan emas di lokasi yang dimaksud. Kemudian meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk tidak menerbitkan rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di lokasi yang dimaksud.

Serta, meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk membuat permohonan kepada Menteri Kehutanan, agar mengembalikan status kawasan hutan seluas 19.939,57 Ha menjadi hutan lindung.

‘’Kami berharap kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk bisa mengakomodir aspirasi kami ini. Karena jika hal tersebut (Aktivitas Tambang Emas) tetap dilaksanakan, maka bukan hanya kawasan Bukit Sanggul saja yang terancam, namun kehidupan masyarakat di sekitarnya juga ikut terancam,’’ demikian Dani.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version