BencoolenTimes.com – TPG (Tunjangan Profesi Guru) segera masuk rekening masing-masing guru, baik SMA, SMK maupun guru SLB. TPG tersebut untuk dua bulan yang belum dibayarkan, yaitu November dan Desember 2024.
TPG segera masuk rekening para guru, diperkirakan dalam waktu dua hingga tiga hari kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman.
Dijelaskan Saidirman, proses pengajuan pembayaran TPG SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu sudah sampai di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
‘’Sekarang ini saya sudah mendapatkan informasi dari BPKD hari ini sudah mulai proses pencairan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru yang dua bulan terakhir ini,’’ ungkap Saidirman, Selasa, 7 Januari 2025.
Saidirman mengatakan, hari ini (Selasa) ia sudah menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk TPG yang tertunda selama dua bulan tersebut dan juga telah diajukan ke BPKD Provinsi Bengkulu.
‘’Hari ini juga kita telah melengkapi persyaratannya apa saja yang dibutuhkan, insya Allah dua atau tiga hari ke depan sudah ke rekening penerima masing-masing,’’ lanjut Saidirman.
Saidirman mengungkapkan, penyebab kendala tertundanya pencairan TPG SMA, SMK dan SLB biasanya disebabkan oleh kekurangan anggaran atau kendala sistem. ‘’Biasanya ada kekurangan transfer dari pusat atau memang ada kendala-kendala di BPKD melalui sistem, karena kita selalu sistem, walaupun pun sudah dikirim (anggaran), kalau sistem belum menerima maka belum juga masuk,’’ imbuh Saidirman.
Soal TPG Pemprov terkesan saling ‘Salah’, dimana Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provisi Bengkulu, Hariyadi (sekarang penjabat sekda) menyebut, regulasi yang digunakan saat pengajuan Dinas Dikbud Provinsi saat mengajukan pencairan, belum pas. Sehingga membuat proses realisasi TPG tersebut menjadi tertunda dan baru dibayarkan satu bulan.
‘’Karena regulasi dari OPD terikat itu tidak pas, maka hari ini (Senin) kami minta mereka mengajukan lagi dan insya Allah soal TPG SMA,SMK dan SLB hari ini leanding,’’ kata Hariyadi, Senin, 6 Januari 2025.
Hariyadi mengungkapkan, TPG SMA,SMK, dan SLB sudah dibayarkan satu bulan untuk triwulan lV tahun 2024 yakni untuk pembayaran bulan Oktober 2024. ‘’Soal TPG clear satu bulan sudah dibayarkan,” ungkap Hariyadi.
Sedangkan Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, menjelaskan bahwa transfer pusat ke Pemprov Bengkulu, untuk Triwulan IV sudah 100 persen. Namun kenyataannya, yang masuk ke rekening para guru pada 31 Desember 2024 lalu, hanya untuk bulan Oktober.
Berikut video rekaman penjelasan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman dihadapan pengurus PGRI yang diterima Redaksi BencoolenTimes.com. “Intinya kenapa TPG baru dibayar satu bulan, ya. Bapak ibu sudah tahu semuanya itu, dibayar satu bulan dan uangnya sudah ditransfer ke Provinsi Bengkulu 100 persen untuk tahun 2024,” sebut Saidirman dalam rekaman tersebut.
“Nah, kami Dinas Pendidikan ini hanya ada alokasi dana itu, ke dinas pendidikan itu, satu bulan, ya. Dua bulan lagi itu tidak tahu alamatnya,” sambung Saidirman.
“Makanya saya agak emosi kemarin itu, ada beberapa guru nanyokan (bertanya) kasusnya ini di kota atau provinsi, di provinsi pak, karena di provinsi itu buayonyo (buayanya) banyak. Itu satu, itukan bahasa guru ke kami,” kata Saidirman menceritakan ada guru yang bertanya.
“Padahal sesungguhnya saya, sebagai kepala dinas, terus terang saja, ketika uangnya sudah masuk ke sini (Dikbud), paling lambat tiga hari atau satu minggu paling lama harus saya bayarkan. Dan itu staff-staff saya kumpulkan terkait dengan kesejahteraan guru,” jelas Saidirman.
“Nah siapa, sekarang ini yang tahu dengan duit itu kemana tuh, tentu bukan kita di dinas pendidikan. Yang tahu duit itu, adalah bendahara umum daerah, kemana duitnya,” sambung Saidirman.
“Siapa bendahara umum daerah, ketua PGRI, jadi tanya nya kesitu. Jadi kami nanti akan sampaikan dan jelaskan ini setelah bapak dan ibu mengumpulkan seluruh pengurus kabupaten/kota bersama saya ketua MKKS dan pengurus khusus Cabang khusus PGRI,” lanjut Saidirman.
“Bapak ibu perlu diketahui juga bahwa pengurus cabang khusus PGRI itu bukan dibawah kewenangan langsung pengurus itu bukan dibawah kewenangan langsung dari pengurus Provinsi. Itu di SK kan oleh ketua kabupaten,” terang Saidirman.
“Maka saya tidak setuju ketika ada pengurus cabang khusus, saya setuju hanya pengurus kabupaten/kota. Kalau dia di kota patuhnya kepada ketua PGRI kota dan yang berhak mengundang, itu ketua PGRI kota,” tambah Saidirman.
“Kalau undangan secara menyeluruh nanti, itu dari Ketua PGRI Provinsi. Mungkin itu penjelasan dari saya,” tutup Saidirman.(JUL)






