BencoolenTimes.com, – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretris Daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan menjelaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
“Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi yakni Penyusunan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Pelaksanaan dan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri,” kata Jaduliwan.

Kemudian, sambung Jaduliwan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
“Pelaksanaan kesekretariatan badan dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai tugas dan Fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Jaduliwan.
Diketahui, Struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidan Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa.
Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Subbidang Politik Dalam Negeri, Subbidang Ketahanan.
Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Subbidang Penanganan Konflik, Subbidang Kewaspadaan Nasional, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. (BAY)






