Home Hukum Ungkap Kasus Benur, Polda Selamatkan Uang Rp 2 Miliar Lebih

Ungkap Kasus Benur, Polda Selamatkan Uang Rp 2 Miliar Lebih

Konferensi pers Polda Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dibawah pimpinan Direktur Kombes Pol Dolifar Manurung mencatatkan sejarah baru di Polda Bengkulu. Pasalnya, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2,25 miliar hasil ungkapan kasus penyelundupan 15.000 ekor benih lobster atau benur di Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Senin (24/5/2021) mengungkapkan, terungkapnya kasus penyelundupan benur berawal
pada 23 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB personil Subdit Tipidter Polda Bengkulu mendapatkan informasi adanya satu unit mobil honda jazz warna hitam dengan No.Pol BE- 1572-QA membawa 2 Dus besar berwarna cokelat yang diduga berisi Benur kurang lebih 15 ribu ekor.

Atas dasar itu, personil Subdit Tipidter langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang telah diketahui tersebut ke arah Lampung.

Sesampainya di Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mobil yang dicurigai terlihat berhenti di samping salah satu rumah temannya di kawasan jalan Lintas Bintuhan–Krui sekitar pukul 23.00 WIB untuk memindahkan 2 dus besar. Saat itu juga personil subdit Tipidter Polda Bengkulu langsung menyergap pembawa benur yang diketahui adalah YH (37) warga Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

“Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas pada saat berhenti di rumah temannya dengan cara memindahkan benih tersebut,” kata Sudarno.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 dus besar yang berisi benur di jok belakang mobil tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti benur sebanyak lebih kurang 14.930 ekor yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna cokelat, 1 unit mobil merk honda jazz warna hitam dengan nopol BE 1572-QA beserta STNK dan kunci kontaknya, 2 unit Handphone.

“Jika di uangkan total dari 15 ribu ekor benih lobster tersebut sekitar Rp 2,25 Miliar,” terang Sudarno.

Sudarno menambahkan, tersangka dijerat pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version