Home BDTV Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Provinsi, Kejati Periksa 5 PPTK Dinas PUPR

Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Provinsi, Kejati Periksa 5 PPTK Dinas PUPR

BencoolenTimes.com, – Lima orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (21/12/2020).

Kelima orang PPTK Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang diperiksa Kejati Bengkulu diantaranya, Azhar, Fitriyanto, Nurhimat, Agung dan Dedi. Diduga mereka dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan se Provinsi Bengkulu tahun 2019 senilai 8,2 miliar rupiah yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Nurhimat PPTK Dinas PUPR Provinsi Bengkulu usai menjalani pemeriksaan saat diwawancarai mengatakan, pihaknya adalah PPTK Kabupaten Kepahiang, dan disana ada 4 titik kegiatan pemeliharaan jalan Provinsi Bengkulu diantaranya batas Kepahiang-Sumsel, Permu Bengkok, Kepahiang-Kabawetan, Batu Bandug-Tebat Monok, Simpang Waip dengan total anggaran Rp 600 juta.

“Saya PPTK di Kepahiang, PPTK itu ada di setiap Kabupaten satu Kota, kalau di Kepahiang ada empat link jalan,” jelas Nurhimat.

Selain Nurhimat, PPTK Dinas PUPR Provinsi Bengkulu lainnya Fitriyanto mengaku pohaknya PPTK di Kabupaten Bengkulu Utara, disana anggarannya Rp 400 juta dari jumlah dan ada sejumlah titik.

“(Dana) 400, ada banyak (titik) ada 500 kilo meter,” kata Fitriyanto.

Kabarnya, untuk memperjelas penyelidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan se Provinsi tahun 2019 tersebut, rencananya tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akan meminta keterangan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha dan Septi Erwandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ando selaku Bendahara Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version