BencoolenTimes.com, – Wakil Gubernur Bengkulu Rosjansyah tak mengizinkan Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif mengikuti lelang jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
“Saya membatalkan itu karena tidak ada surat dari pak Gubernur untuk delegasinya, misalkan saya mewakili Gubernur di acara DPRD, pasti ada surat delegasi secara tertulis,” ungkap Rosjansyah.
Ia menambahkan, alasan dirinya sebagai wakil Gubernur yang juga pengawas ASN membatalkan keikutsertaan Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu mengikuti lelang jabatan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
“Karena tidak ada surat tertulis maka saya batalkan dulu, daripada dibatalkan oleh Timsel,” tukasnya. (JRS)






