Home Kota Bengkulu Wajib Patuhi ART, Pemilihan Ketua PWI Bengkulu Harus Rahasia

Wajib Patuhi ART, Pemilihan Ketua PWI Bengkulu Harus Rahasia

Wajib Patuhi ART
Keterangan: Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (Konferprov PWI) Bengkulu rapat persiapan pemilihan ketua PWI Bengkulu

BencoolenTimes.com – Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (Konferprov PWI) Bengkulu diminta menyiapkan bilik suara dalam pelaksanaan pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu.

Arun Tugiran menegaskan, bilik suara diperlukan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara tertulis, bebas, dan rahasia sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.

”Panitia harus menyiapkan bilik suara karena pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara rahasia. Tidak boleh lagi dilakukan dengan voting terbuka seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya,” kata Arun, Senin, 13 Juli 2026.

Dia mengatakan, pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi, aturan organisasi menegaskan bahwa pemungutan suara harus dilakukan secara tertulis serta bersifat jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 8 ART PWI.

Arun menilai, ketentuan mengenai kerahasiaan suara tidak boleh hanya dimaknai sebagai formalitas. Panitia harus menyediakan perangkat teknis yang benar-benar menjamin setiap pemilik suara dapat menentukan pilihannya tanpa diketahui, diarahkan, atau ditekan oleh pihak lain.

”Kalau pemungutan suara dilakukan secara terbuka, peserta lain bisa mengetahui pilihan masing-masing anggota. Itu jelas menghilangkan prinsip bebas dan rahasia yang sudah diperintahkan dalam ART PWI. Sehingga pemilihan itu menjadi tidak sah karena bertentangan dengan ART PWI,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta panitia Konferprov PWI Bengkulu menyusun tata tertib pemilihan yang sepenuhnya mengacu pada AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI. Tata tertib tersebut harus mengatur penggunaan surat suara, bilik suara, kotak suara, proses penghitungan, serta pengawasan terhadap jalannya pemilihan.

Menurut Arun, kepatuhan terhadap aturan organisasi sangat penting agar hasil Konferprov memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan keberatan maupun konflik setelah pemilihan.

”Konferprov harus menjadi contoh pelaksanaan demokrasi organisasi yang sehat. Jangan sampai aturan sudah menyebut pemilihan harus tertulis dan rahasia, tetapi praktiknya justru dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Ia berharap panitia bersikap netral, profesional, dan tidak mengulang mekanisme pemilihan periode sebelumnya apabila pelaksanaannya bertentangan dengan prinsip kerahasiaan suara.

”Siapa pun calon yang bertarung harus mendapatkan proses yang adil. Pemilik suara juga harus diberi kebebasan penuh untuk memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan dari siapa pun,” tutup Arun. (***)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version