BencoolenTimes.com, – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk merevisi rencana tata ruang wilayah, terindikasi hanya akan mengakomodir kepentingan investasi. Demikian dinyatakan WALHI Bengkulu, Kamis (2/2/2023).
Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menyatakan, secara proses teknis dan subtansi dapat dibuktikan sangat minimnya partisipasi publik, terkhusus masyarakat sebagai subjek hukum yang terdampak langsung terhadap rencana tata ruang wilayah tersebut.
Diketahui saat ini Pemprov Bengkulu sedang melakukan review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032. Dimana hal ini terintegrasi dengan adanya usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.457,67 hektar.
Berdasarkan analisis WALHI Bengkulu, revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut hanya memberikan karpet merah yang sebesar-besarnya kepada investasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam.
Review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 yang terintegrasi dengan adanya usulan peruban fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.457,67 hektar hanya mementingkan kepentingan investasi.
“Hal tersebut terlihat bagaimana Pemprov Bengkulu berusaha mengakomodasi kepentingan PLTU Batubara Teluk Sepang, pertambangan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan mengabaikan kepentingan rakyat,” jelasnya.
Ia pun menceritakan, sebelumnya kawasan hutan Provinsi Bengkulu juga kembali akan direvisi. Rencana ini menjadi kali ketiga kawasan hutan Bengkulu dilakukan revisi sejak ditetapkannya kawasan hutan Bengkulu pada tahun 1985 dengan total luasan 1.157.045 ha.
Revisi pertama, pada tahun 1999 dengan pengurangan luasan hingga 236.081 ha sehingga menyisakan 920.964 ha. Revisi kedua, pada tahun 2012 adanya penambahan luasan hutan 3.667 sehingga total luasan hutan bengkulu menjadi 924.631.
Tahun ini kawasan hutan yang direncanakan akan dilakukan revisi seluas 122.448,25 ha terdiri dari Usulan Perubahan Peruntukan 61.786,17 ha dan Usulan Perubahan Fungsi 60.671,50 ha.
“Dari hasil analisis spasial yang dilakukan Genesis Bengkulu ditemukan adanya kepentingan penghapusan dosa 7 perusahaan perkebunan skala besar dan juga memuluskan hasrat 6 perusahaan untuk menambang di dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Sementara Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil analisis spasial yang lakukan dengan overleping konsesi izin HGU 2016 dan konsesi IUP 2013 hingga 2022 ditemukan adanya kepentingan korporasi perkebunan dan tambang.
“Kami menemukan adanya kepentingan penghapusan dosa 7 perusahaan perkebunan skala besar karena telah melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan juga memuluskan hasrat 6 perusahaan pertambangan didalam kawasan hutan,“ tuturnya.
Menurut Egi Saputra, perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan tersebut, “PT. Agromuko ( HPT Air Majunto dan HPK Air majunto), PT. Daria Dharma Pratama ( TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II), PT. Alno Agro Utama ( HPT Air Ipuh I dan HPT Lebong Kandis), PT. Sandabi Indah Lestari (HPK Air Bintunan), PT. Agri Andalas (CA Pasar Talo), PT. Laras Prima Sakti (TB Semidang Bk Kabu) dan PT. Jetropa Solution (HPT Bk Rambang) yang merupakan perusahaan perkebunan,” bebernya.
Kemudian untuk perusahaan pertambangan yang keberadaannya di dalam hutan antara lain. “PT. Inmas Abadi (TWA Seblat), PT. Faminglevto Bati Abadi (CA Pasar Seluma), PT. Belindo Inti Alam (CA Pasar Talo) , PT. Bara Indah Lestari (HPT Bt Badas), PT. bumi Arya Syam & Syah Resources (HPT Bt Badas), PT. Energi Swa Dinamika Muda (HL Bukit Sanggul) dan PT. Prisai Prima Putra (HL Bukit Sanggul dan HL Raja Mandara),” pungkasnya. (rls/JRS)






