Home Info Daerah Walhi : Tindak Tegas Aktor Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Benteng

Walhi : Tindak Tegas Aktor Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Benteng

“Pemda dan Pemerintah Provinsi juga harus tegas dengan perusahaan-perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu. Jadi fungsi pengawasan Dinas ESDM seharusnya berjalan, walaupun sampai hari ini kita juga tau Dinas ESDM selalu bilang semua bentuk perizinan dikembalikan ke pusat, itu betul, tapi kita sebagai pemilik wilayah tetap ada di Provinsi jadi Dinas ESDM tidak bisa juga lepas tangan begitu saja dengan pertambangan-pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu,” ungkap Frengki.

Terkait adanya pemodal dibelakang pertambangan ilegal tersebut, Frengki menyebut tentu ada, namun yang harus ditelusuri lebih dalam oleh APH adalah pemain-pemain tambang ilegal.

“Kalau pendana itu tentu pasti sudah ada, tetapi yang harus ditelusuri lebih dalam oleh APH itu siapa pemain-pemain tambang ilegal ini. Ini yang harus diungkap oleh APH, jangan sampai hal ini terjadi berulang, aktornya ini siapa, baik itu pendananya, siapa yang bekerja di lapangannya dan siapa yang bertanggungjawab terhadap tambang ilegal ini dan ini harus diberi sanksi tegas,” jelas Frengki.

Frengki menyampaikan, di Provinsi Bengkulu ada sekitar 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif pada tahun 2022, memang ada beberapa tambang yang memiliki izin wilayah usaha pertambangan.

“Tetapi juga ada beberapa pertambangan yang mereka masuk ke dalam hutan lindung, seperti PT. Kusuma Raua Utama yang kita duga beraktivitas di wilayah Hutan Semindang Bukit Kabu, lalu ada juga PT. Inmas Abadi yang ada di konservasi Hutan wilayah Seblat,” demikian Frengki.

Informasi terhimpun, penambang batu bara di kawasan hutan tersebut diduga telah menghancurkan area bekas tambang PT. Bukit Sunur yang sudah direklamasi seluas kurang lebih 1 hektare.

Jika aktivitas tambang batubara illegal tersebut  dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan akan memperluas area penambangan hingga ke hutan lindung.

Dari data didapat, diketahui aktivitas tambang batubara illegal di hutan produksi Kabupaten Bengkulu Tengah atau tepatnya di area reklamasi bekas PT. Bukit Sunur tersebut ada pemodal kuat dibelakangnya. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version