BencoolenTimes.com, – Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Minggu (21/3/2021) pukul 20.30 WIB, meringkus IJ (52), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Rimbo Lama Kabupaten Rejang Lebong.
IJ ditangkap bersama 12 paket diduga sabu. “Ditangkap (terduga pelaku) di Kelurahan Karang Anyar RT 13 Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu. Susilo.
Kronologis penangkapan, terang Susilo, Minggu sekira pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat, akan adanya peredaran narkotika di Kelurahan Karang Anyar.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 20.30 WIB, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku, IJ alias Iin.
Polisi lalu menggeledah badan terduga pelaku dan rumahnya, hingga ditemukan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengamankan 2 unit handphone merek Oppo warna merah, 1 unit handphone merek Asus warna merah, 3 unit handphone merek Nokia kecil 2 warna hitam dan 1 warna hitam.
Lalu, 1 unit handphone merek Strawberry warna biru, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 alat hisap sabu (bong), 33 buah plastik clip sisa paketan, 16 buah potongan plastik kecil buat bungkus paketan dan uang Rp 1,5 juta.
“Semua barang tersebut diakui milik (terduga) pelaku. Selanjutnya (terduga) pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong,” tukas Susilo.(bro)






