
BencoolenTimes.com – Warga Desa Genting, Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu.
Warga Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Benteng mendatangi Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan persoalan konflik Penolakan Perpanjangan HGU Eks PT. Bio. Warga meminta agar ada keadilan yang sama yang diberikan oleh pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu terhadap Desa Air Napal.
Pasalnya, Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji telah dilakukan pengukuran oleh pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu, sedangkan, Desa Genting sudah menyampaikan surat ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu berbarengan dengan Desa Air Napal.
‘’Kita mempertanyakan surat yang telah kita masukan bersama desa Air Napal. Kenapa desa kita belum juga dilakukan pengukuran, ada apa ini,’’ tanya Muktar, salah satu tokoh pemuda yang mendatangi Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Muktar menegaskan, surat desanya masukkan beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 29 Januari 2026. Kenapa sampai hari ini Desa Genting belum juga dilakukan pengukuran.
‘’Kita meminta kepada pihak Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Bengkulu untuk melakukan pengukuran terhadap Desa Genting kecamatan Bang Haji kabupaten Bengkulu Tengah. Karena dulu pada tanggal 29 Januari 2026 kita berbarengan dengan desa Air Napal dan Mereka (Desa Air Napal) sudah dilakukan pengukuran oleh pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu,’’ terang Muktar.
‘’Kita datang kesini untuk mempertahankan soal proses pengukuran desa Genting, kenapa hingga hari ini belum juga dilakukan pengukuran,’’ sambung Muktar.
Muktar menyebut, hasil audensi hari ini, tidak bisa dilakukan karena pejabat yang berwenang tidak masuk kerja alias sedang WFA. ‘’Kita akan kembali lagi pekan depan tepatnya pada hari Selasa 23 Juni 2026 untuk kembali mempertahankan permohonan surat yang sudah kita masukan,’’ sebut Muktar.
‘’Kita harap pejabat yang berwenang di ATR/BNP bisa menemui kita, masyarakat desa Genting mendapatkan kepastian dari pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu,’’ imbuh Muktar.
Diketahui, Kamis (4/6) lalu, tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu sudah turun langsung melakukan pengukuran terhadap lahan Desa Air Napal yang bersengketa dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Bio Nusantara Teknologi, yang kini dikelola PT. Sandabi Indah Lestari (SIL).(OIL)





