Home Hukum 2 Mahasiswa Pemakai Narkoba dan 1 Pengedar Ditangkap Polda Bengkulu

2 Mahasiswa Pemakai Narkoba dan 1 Pengedar Ditangkap Polda Bengkulu

Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Bengkulu.

BencoolenTimes.com, – Dua oknum mahasiswa ditangkap Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Keduanya adalah JP (19) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan NS (18) warga Jalan Ratu Samban Kelurahan Lubuk Saung Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK mengungkapkan, penangkapan dua mahasiswa ini pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Perumahan Taman Erika RT.024 RW.004 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Penangkapan berawal dari informasi diterima anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan melakukan pengintaian disekitaran TKP. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus kertas pavir merk Royo yang ditemukan di dalam tas selempang wama hitam yang tergantung di belakang pintu kamar, dan 1 buah alat hisap Sabu dari botol Aqua yang ditemukan di pojok lantai kamar tidur.

“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku mendapatkan Ganja dari seseorang,” kata Tonny Kurniawan, Rabu (18/09/2024).

Keesokan harinya, petugas mendalami penjual ganja dari keterangan dua terduga pelaku sebelumnya. Alhasil terduga pelaku AE (25) warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berhasil diamankan petugas. Terduga pelaku berhasil dibekuk saat berada di salah satu rumah Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.

“Petugas menemukan 1 paket ganja didalam kotak hitam lemari kamar terduga pelaku serta unit timbangan yang digunakan terduga pelaku untuk menimbang paket sebelum diedarkan,” tutup Tonny Kurniawan. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version