BencoolenTimes.com, – Ada keanehan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Kota Bengkulu yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan, pada bagian pelayanan tilang, yang tiba-tiba tidak ada satupun jaksa yang melayani masyarakat, bahkan ruangan tampak kosong.
Media ini kemudian mencari tahu penyebab kekosongan di bagian ruang tilang tersebut ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan karena pelayanan tilang dibawah naungan Pidum.
Disitu Kasi Pidum, menjelaskan penyebab kosongnya di pelayanan tilang Kejari Bengkulu tersebut karena Kejari Bengkulu tidak lagi menerima pembayaran denda tilang secara tunai. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan massa disaat pandemi Covid-19.
Sehingga, sambung Kasi Pidum, masyarakat bisa memanfaatkan Website Kejaksaan jika ingin membayar denda tilang cukup klik di tilang.kejaksaan.go.id. Melalui Website tersebut pelanggar bisa membayar denda tilang di Bank setempat, Oppo, Alfamart, Indomaret yang sudah bekerjasama dengan kejaksaan.
“Setelah membayar, ke kejaksaan cukup menunjukkan bukti pembayaran sama seperti kita pesan tiket itu kan tingga menunjukkan bukti pembayarannya, dan nanti petugas akan memberikan barang bukti yang diminta saat kejadian pelanggaran, pelayanan ini mulai berlaku januari 2021 ini,” ungkap Kasi Pidum belum lama ini.
Kasi Pidum menambahkan, dengan adanya pelayanan ini masyarakat akan lebih mudah melakukan pembayaran maupun pegambilan serta lebih aman. (Bay)





