BencoolenTimes.com, – Terduga aktor utama kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal yakni Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Raflesia usai ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Terkait tidak ditahannya tersangka Evi alias Evan tersebut, berdasarkan pengakuan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan bahwa, tersangka Evi melarikan diri alias kabur dan saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.
“Sudah tersangka semua. Pokoknya yang terlibat kasus tersangka semua gitu aja. Empat ya (tersangka red-), dua awal. Enggak (ditahan red-) karena statusnya DPO. Gimana DPO kita tahan kalau pergi kam tidak bisa kita tahan, mau gimana. Satu orang (DPO Evi alias Evan red-),” kata I Wayan Riko Setiawan saat diwawancarai wartawan di Polda Bengkulu, Senin (2/10/2023).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, Direktur PT. Evron Raflesia Evi alias Evan terancam dijemput paksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu lantaran dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsisi Ilegal dengan dua terdakwa Bambang dan M. Agustin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/9/2023) lalu.
Dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu dengan harga tinggi.
Namun untuk perusahaan industri mana saja yang membeli BBM subsidi ilegal dari PT. Sinar Jaya Selaras belum terungkap ke publik. Tapi berdasarkan informasi terhimpun, terdakwa menjual ke perusahaan tambang batu bara dan perkebunan.
Sedangkan diketahui bahwa, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
“Kalau kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Pengakuan dari Direktur PT. Sinar Jaya Selaras juga itu atas perintah pemilik perusahaan Evi alias Evan,” jelas Zainal JPU Kejati beberapa waktu lalu usai sidang.
Zainal menyebut, keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Keuntungan itu, kata Zainal belum termasuk dengan perusahaan lainnya.
“Itu keuntungan dari PT. Sinar Jaya Selaras, itu baru hitungan, dalam artian pengakuannya (saksi red-) tapi kami yakin lebih besar,” terang Zainal.
Zainal juga menyatakan bahwa saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku Direktur PT Evron Raft Energi yang diduga sebagaivaktor utama sudah ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang diterima JPU dari Polda Bengkulu per tanggal 2 Agustus 2023.
“Dalam SPDP penyidik Polda tersebut disebutkan saksi Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa yang disidangkan. Namun untuk berkas perkaranya belum dikirim ke kita,” tegas Zainal.
Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)






