BencoolenTimes.com, – N (40) warga Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko ditangkap tim unit Reskrim Polsek Pondok Suguh atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Albeth Salomo Sinulaki menjelaskan, dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari tersangka merupakan teman dari ayah korban ini bertamu.
Lalu, tersangka bolak balik tiga kali ke kamar mandi dengan alasan buang air kecil atau kencing. Namun, pada saat masuk kedalam yang ketiga kalinya, tersangka sangat lama tidak kunjung kembali. Lantaran merasa curiga, ayah korban kemudian
masuk untuk melihat tersangka, karena waktu sudah menunjukkan tengah malam.
Saat itu juga, ayah korban terkejut seakan tidak percaya, melihat tersangka berada di dalam kamar anaknya tengah fokus mengunting pakaian anak gadisnya yang tengah tertidur lelap.
“Spontan, ayah korban menjerit sehingga membuat tersangka gugup karena terpergok dan langsung berlari keluar rumah, kabur menghilang ditengah kegelapan malam,” kata Kapolsek, Sabtu (12/8/2023).
Akibat kejadian tersebut, ayah korban yang merupakan teman dari tersangka melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pokdok Suguh. Setelah menerima laporan, tim unit Reskrim langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya, tersangka diketahui sedang berada di rumahnya. Saat itu juga, polisi pangsung menyergap dan mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan dari tersangka.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebihlanjut. Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf e tentang perlindungan anak,” jelas Kapolsek. (BAY)






