Home Hukum ASN RSKJ Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

ASN RSKJ Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

ASN RSKJ Ditetapkan Tersangka
PEMERIKSAAN: ASN RSKJ berinisial YS ditetapkan tersangka dalam perkaraan dugaan korupsi pengangkatan pegawai di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Penyidik Subdit Topidkor Polda Bengkulu resmi menetapkan satu orang ASN berinisial YS selaku Kabag Kesekretariatan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi yang ditangani subdit Tipidkor Polda Bengkulu.

Ys ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga non ASN dilingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu. Pada proses penyidikan, penyidik menemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN).

Hal ini dibenarkan Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto terkait dengan penetapan tersangka terhadap ASN berinisial YS tersebut.

‘’Dapat kami sampaikan, Benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu,telah menetapkan satu orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu, tersangka berinisial YS,’’ kata Imam, Kamis, 24 September 2026.

Dilanjutkan Imam, pada tahun 2023 hingga 2024, setidaknya ada 93 orang yang direkrut, padahal sudah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Modus pengangkatan ini, sebut Imam, tanpa perencanaan dan seleksi, pegawai Non ASN diminta untuk memberikan sejumlah uang. Selain itu pengangkatan tersebut karena adanya titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri.

‘’Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang signifikan serta berdampak langsung baik kepada para pegawai Non ASN yang berharap bisa diangkat menjadi ASN dan/atau PPPK,’’ sebut Imam.

Dalam praktik perekrutannya, ungkap Imam, pegawai Non ASN yang diminta untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat bekerja di lingkungan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu namun pada akhirnya harus diberhentikan.

‘’Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan peran pihak lain. Barang bukti yang ditemukan penyidik antara lain berupa dokumen Renja, DPA dan DPPA, SK dan Petikan SK, Dokumen Pembayaran serta Bukti Elektornik telah diamankan dan dilakukan penyitaan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ ungkap Imam.

Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 111 orang, diantaranya Pemprov, UPTD RSKJ, pegawai non ASN, erta pihak lain, dan tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 630 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf a, c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version