BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus dengan membuka kembali penyidikan kasus dugaan pencurian 1,5 ton Tanda Buah Sawit (TBS) kelapa sawit milik Rollina Br Pangaribuan. Langkah ini menjadi titik terang setelah penyidikan perkara tersebut sempat dihentikan (SP3) oleh Polres Bengkulu Tengah.
Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, SH MH bersama Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polda Bengkulu dalam memberikan kepastian hukum setelah perjuangan korban yang berlangsung hampir lima tahun sejak 2021.
”Dari Gelar Perkara Khusus pada 26 Oktober 2026 atas permohonan kami maka hari ini kami terima informasi bahwa penyidikan perkara dibuka kembali sehingga Ini menjadi harapan baru bagi klien kami dalam mencari keadilan,” ujar Ganda Putra Marbun saat konferensi pers di Kantor LPK-RI DPD Bengkulu, Rabu, 28 Oktober 2026.
Perjalanan Kasus dan Penilaian Ahli
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah sawit secara tertangkap tangan pada 2021 yang sempat diarahkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas), sebelum resmi menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU pada 11 Maret 2024. Namun, pada 13 Februari 2026, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli hukum pidana Dr Drs Ferry Agus Sianipar, SH MH dan ahli hukum perdata Dr Yapiter Marpi S Kom SH MH. Kedua ahli menegaskan bahwa keberadaan persoalan keperdataan mengenai penguasaan tanah tidak secara otomatis menghapus dugaan unsur tindak pidana pencurian yang terjadi.
Dua Tuntutan Kuasa Hukum Pelapor
Menindaklanjuti dibukanya kembali kasus ini, Tim Kuasa Hukum Pelapor mengajukan dua permohonan utama kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, SIK.
1. Pengambilalihan Perkara oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu: Meminta agar proses penyidikan lanjutan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu guna menjaga objektivitas, independensi, dan profesionalitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan.
2. Pemeriksaan oleh Bidpropam: Meminta Bidpropam Polda Bengkulu mendalami dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh oknum penyidik Polres Bengkulu Tengah terkait proses penanganan perkara hingga diterbitkannya SP3.
”Perjuangan ini bukan semata-mata mengenai 1,5 ton buah kelapa sawit, melainkan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa pandang bulu,” tegas Ganda.
Disisi lain, pihak kuasa hukum juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Bengkulu, Wakapolda, Dirreskrimum, Kabid Propam dan seluruh jajaran Polda Bengkulu atas keterbukaan dan langkah transparan dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Bengkulu. (JUL)






