
BencoolenTimes.com – Dandim 0428/Mukomuko Letkol INF Yokki Firmansyah akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Bengkulu.
Dandim 0428/Mukomuko Letkol INF Yokki Firmansyah melaporkan mitranya dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Laporan yang dibuat terkait dugaan penipuan dalam pekerjaan pembangunan 32 gerai (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.
Dandim datang ke Polda Bengkulu didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Adv. Dede Frastien melaporkan Mitra mereka berinisial JMS alias Je. Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pekerjaan tersebut disepakati dan pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp 28, miliar kepada terlapor untuk pelaksanaan pembangunan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, dari 32 unit yang disepakati, saat ini masih tersisa 7 unit lagi yang masih dalam progres penyelesaian. Kondisi tersebut menjadi dasar pelapor mengaku mengalami kerugian dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Dede Frastien, mengatakan kliennya selama ini terbuka terhadap kritik, pengaduan, maupun keluhan terkait aktivitas yang dipersoalkan. Menurutnya, ruang dialog telah dibuka dan pertemuan serta mediasi berulang kali dilakukan, termasuk memberikan penjelasan secara terbuka disertai bukti-bukti.
”Klien kami selama ini sangat terbuka akan semua kritik, pengaduan maupun keluhan terkait semua aktivitas yang dikeluhkan, membuka ruang dialog selebar-lebarnya, bahkan sudah berkali-kali dilakukan dialog dan mediasi, dan sudah dijelaskan secara detail dan terbuka semua hal yang dipertanyakan lengkap dengan bukti-buktinya,” sampai Dede kepada wartawan.
Dede mengaku, sebenarnya pihak mereka tidak menginginkan persoalan ini harus sampai ke pihak kepolisian. Namun kliennya menilai terdapat upaya-upaya yang dianggap tidak lagi objektif dan tidak beritikad baik, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh penyelesaian.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan pelapor.(OIL)





