
BencoolenTimes.com – ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terjaring sidak Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja beberapa waktu lalu sudah diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong.
ASN yang terjaring sidang Wabup Hendir sebanyak 48 orang yang terdiri dari pejabat Eselon II, III dan IV dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, berharap kedepannya seluruh ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk terus meningkatkan disiplin dan mematuhi jam kerja.
’’Ini jangan sampai terulang dan harapan saya mereka meningkatkan disiplin kerja dan selalu profesional. Kedepan tidak menutup kemungkinan seluruhnya kita sidak secara bertahap, hingga ke kantor camat, puskesmas, termasuk kelurahan,’’ sampai Wabup Hendri.
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, mengungkapkan bahwa 48 ASN yang mendapat pembinaan dari BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong tersebut berasal dari empat OPD yang disidak Wabup Hendri. ’’Masing-masing DPMPTSP, RSUD Rejang Lebong, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial,’’ terang Gusti Maria.
Ditegaskan Gusti Maria, sidak yang dilakukan tersebut setelah habis jam istirahat. Harusnya ASN sudah berada di kantor masing-masing untuk melanjutkan melaksanakan tugas, dalam ini pelayanan masyarakat.
’’Kita juga sudah melakukan pemanggilan dan dari BKPSDM juga sudah memberikan sanksi kepada masing-masing ASN,’’ imbuh Gusti Maria.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, membenarkan mereka sudah memberikan sanksi kepada ASN yang terjaring sidak Wabup Hendri beberapa waktu lalu. ’’Sudah diberikan sanksi berupa teguran kepada ASN yang tidak ada di lokasi saat pak Wabup sidak beberapa waktu,’’ singkat Wahyu.
Sebelumnya, Wabup Hendri menggelar sidak ke empat OPD beberapa hari setelah pulang dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara. Setidaknya ada 48 ASN dari berbagai tingkatan Eselon yang kedapatan belum pulang ke kantor, padahal jam istirahat sudah habis.
Untuk itulah, Wabup Hendri meminta Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong memanggil dan memberikan sanksi kepada para ASN tersebut.(OIL)




