BencoolenTimes.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menekankan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindak tegas pelanggaran pidana Pemilu. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu Se- Provinsi Bengkulu, Kamis, 12 September 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah menyatakan, segala penindakan pelanggaran terkait Pemilu yang menjadi ranah Gakkumdu harus ditindak tegas. Gakkumdu yang tidak bisa terpisahkan yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Oleh sebab itu, pembekalan yang cukup terhadap unsur Gakkumdu sangat diperlukan agar Gakkumdu dapat menindak setiap pelanggaran pidana Pemilu dengan cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.
“Bawaslu berharap agar pengawasan lebih ditingkatkan lagi karena tahapan pencalonan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa. Baik itu sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Diharapkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mendampingi jika terdapat laporan pelanggaran pada tahapan pencalonan nantinya,” jelas Fahamsyah.
Sementara, Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Agus Salim mengapresiasi terjalinnya kerjasama yang baik antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri dalam menangani tindak pidana Pemilu dan pemilihan selama ini. Sinergi yang telah terbentuk menjadi modal penting dalam menjaga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 agar berjalan sejuk, aman, damai dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Agus mengingatkan seluruh stakeholder yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, harus mampu bersinergi di lapangan, terutama dalam menindaklanjuti setiap dinamika atau perkembangan situasi yang mungkin sewaktu-waktu berubah.
“Pesta demokrasi yang akan kita hadapi bersama ke depan merupakan tugas yang berat, maka, sinergitas antara kita harus terus kita tingkatkan. Jangan biarkan ego sektoral muncul dan menghambat kerjasama yang telah berjalan dengan baik selama ini, khususnya dalam menghadapi tantangan pemilihan presiden dan legislatif yang telah kita lalui,” ungkap Agus.
Di kesempatan yang sama, Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal melalui Aspidum Sdr. Herwin Ardiono SH mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan tindaklanjut yang dilakukan beberapa bulan lalu di Medan. Banyak hal yang perlu diantisipasi dalam menghadapi Pilkada 2024.
“Peningkatan koordinasi kolaborasi sekaligus menyamakan Persepsi ketika adanya pelanggaran pemilu maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya sangat diperlukan. Koordinasi harus dilakukan tidak hanya di dalam ruangan ataupun di Kantor tapi hendaknya koordinasi dilakukan di manapun berada. Koordinasi Sentra Gakkumdu juga harus ke tingkat daerah,” tutur Herwin.
Diketahui, Rakor yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Bengkulu ini bertujuan melaksanakan mitigasi potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024. (BAY)






