BencoolenTimes.com – BI (Bank Indonesia) Perwakilan Bengkulu, diminta transfaran soal penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR). Ini terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menelusuri penyaluran dana CSR BI belum lama ini.
BI Perwakilan Bengkulu diminta transfaran soal CSR oleh Waka (Wakil Ketua) II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara. Apalagi saat ini KPK terus melakukan penelusuran dan melakukan proses hukum terhadap realisasi CSR BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dijelaskan Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, selaku Lembaga Legislatif ini mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, dia meminta agar BI perwakilan Bengkulu ada keterbukaan dalam hal penyaluran bantuan sosial. ‘’Tentu kami sebagai lembaga pengawasan, kami sangat berharap untuk bantuan sosial itu transparan,’’ kata Sonti, Senin, 6 Januari 2025.
Sonti menegaskan, BI Perwakilan Bengkulu harus ada keterbukaan ketika menyalurkan ataupun memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Bengkulu.
‘’Kalau Bank Indonesia ada menyalurkan bantuan-bantuan kepada siapapun itu, yang notabene ada aturan, siapa penerima dan berupa apa, menurut kami ini harus menjadi konsumsi publik dan tidak boleh ditutup-tutupi. Siapa yang berhak menerima dan bagaimana untuk cara menyalurkannya tentu itu harus terbuka,’’ tegas Sonti.
Tambah Sonti, Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Gubernur dan lembaga DPRD Provinsi Bengkulu sebagai perpanjangan tangan rakyat berhak mendapatkan informasi penyaluran bantuan sosial tersebut.
‘’Jadi, ada pentingnya disampaikan bantuan itu kepada Gubernur selaku pimpinan pemerintah daerah dan didampingi itu juga lembaga DPRD yang mewakili seluruh rakyat Bengkulu dan lembaga-lembaga lainnya. Agar supaya tahu ada program untuk bantuan kepada masyarakat yang sangat baik ini,’’ demikian Sonti.(JUL)






