Home Hukum Bukti Gugatan Agusrin-Imron Tak Disahkan MK, Kuasa Hukum: Ini Ada Apa?

Bukti Gugatan Agusrin-Imron Tak Disahkan MK, Kuasa Hukum: Ini Ada Apa?

Zetriasyah, Kuasa Hukum Agusrin-Imron

BencoolenTimes.com, – Mahkamah Konstitusi ((MK) tidak mengesahkan bukti tambahan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Agusrin M Najauddin dan Imrom Rosyadi.

Zetriansyah, SH Kuasa Hukum Agusrin-Imron saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) mengatakan, MK telah menggelar sidang kedua dengan agenda penyampaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait.

“Kita akan masukan surat keberatan ke ketua MK besok, karena bukti tambahan kita tadi tidak jadi disahkan, padahal bukti kita sudah lengkap, ini telah merugikan hak kami sebagai pemohon, ini ada apa?,” jelas Zetriansyah.

Zetriansyah menyampaikan, pihaknya berharap MK menerima bukti tambahan yang dilampirkan sebab, bukti dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah lengkap sebanyak 140 bukti.

“Kami berharap ketua MK bijak dapat menerima bukti kami sebab, seluruh kecurangan Pemilu lengkap ada dengan kami,” ucap Zetriansyah.

Zetriansyah menuturkan, dalam bukti yang dilampirkan juga terdapat video pengerusakan surat suara milik Paslon Agusrin-Imron. Pihaknya mengaku kecewa MK tidak menerima bukti tersebut.

“Seharusnya MK menerima buti kami terlepas itu lengkap atau tidak lengkap misalnya, silahkan nanti sampaikan didalam penetapan, jadi kami sangat kecewa karena hak kami dalam hal ini terciderai dan ini sangat merusak iklim demokratisasi. Artinya hak kami sebagai pemohon telah diabaikan oleh MK,” demikian Zetriansyah. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version