BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.
Tersangka inisial DE berusia 18 tahun ditangkap usai dilaporkan membawa kabur anak gadis berusia 14 tahun.
Tak hanya itu, anak yang dibawa kabur bahkan sempat hamil 7 bulan.
Namun semenjak tinggal bersama tersangka, korbam diminta menggugurkan kandungannya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH. SIk mengatakan, tersangka dikenal korban lewat media sosial.
Atas bujuk rayu tersangka berjanji akan menikahi korban. Korban pun diajak kabur. Selama pelarian, korban dibawa ke hotel dan kos kosan.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah korban pulang dan melapor kepada orangtuanya. Tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Malau, Jumat (6/1/2023). (Bay)






