Home Hukum Putusan PHI Inkrah Tak Dijalankan, 13 Mantan Karyawan Ajukan Sita Eksekusi Aset...

Putusan PHI Inkrah Tak Dijalankan, 13 Mantan Karyawan Ajukan Sita Eksekusi Aset PT RAA

Putusan PHI Inkrah Tak
Keterangan: Kuasa hukum 13 mantan karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA), Ilham Fatahillah

BencoolenTimes.com – Kuasa hukum 13 mantan karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA), Ilham Fatahillah, mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset perusahaan setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) belum juga dijalankan.

Permohonan tersebut diajukan setelah PT RAA tidak memenuhi kewajibannya membayar hak-hak 13 mantan karyawan meski telah diberikan teguran resmi atau aanmaning oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ilham mengatakan, pengadilan sebelumnya telah memberikan waktu delapan hari kepada PT RAA untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, perusahaan belum juga melakukan pembayaran.

”Kita sudah melalui proses aanmaning di Pengadilan Negeri Bengkulu. Setelah diberikan waktu delapan hari, sampai hari ini belum dibayarkan oleh PT RAA,” kata Ilham saat diwawancarai wartawan.

Karena putusan belum dijalankan, pihaknya langsung mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset perusahaan sebagai langkah untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

”Kami hari ini sudah mengajukan secara resmi permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset PT RAA untuk menjaga marwah peradilan. Selanjutnya kami menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ilham, hingga saat ini PT RAA belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Komunikasi yang dilakukan perusahaan, kata dia, hanya sebatas menghubungi para mantan karyawan tanpa menawarkan penyelesaian yang konkret.

”Hanya sekadar menghubungi, tidak ada langkah nyata. Padahal ini putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau memang ada itikad baik, pembayaran bisa dibicarakan dilakukan dua atau tiga tahap sesuai kondisi perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian secara bertahap tetap terbuka apabila perusahaan menunjukkan kesungguhan untuk memenuhi kewajibannya. Namun hingga kini hal tersebut belum terlihat.

”Kalau tetap tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan upaya hukum lainnya,” ucap Ilham.

Sebelumnya, PHI pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah menggelar sidang permohonan eksekusi atas putusan yang telah inkrah. Dalam proses tersebut, pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada PT RAA untuk melaksanakan putusan secara sukarela melalui mekanisme aanmaning.

Apabila perusahaan tetap tidak menjalankan putusan, Pengadilan Negeri Bengkulu dapat melanjutkan proses eksekusi, termasuk melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan untuk memenuhi hak-hak 13 mantan karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version