Home Hukum Curi Mobil Fortuner, Warga Rawamakmur Diamankan

Curi Mobil Fortuner, Warga Rawamakmur Diamankan

Curi Mobil Fortuner, Warga Rawamakmur Diamankan

BencoolenTimes.com, – Warga Kelurahan Rawamakmur Kota Bengkulu inisial TR (31) diamankan tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mobil Fortuner milik warga Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.Ik saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) mengungkapkan, dugaan pencurian tersebut terjadi pada 19 April 2022 sekira Pukul 14.30 WIB di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara saat korban bersama ayahnya yakni Moris Sipayung tiba di Rumah di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Saat itu korban langsung pergi ke warung untuk membeli makanan dan ayah korban masuk kedalam rumah.

Setelah di warung makan korban mendapat telpon dari sang ayah bahwa mobil Fortune No Pol BD 1044 DI Nosin : 2GDC886348 No Rangka : MHFJB8GS0M1585400 warna hitam milik korban sudah tidak ada di parkiran belakang rumah.

Mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah dan melihat hal tersebut sudah tidak ada dan hanya terdapat Cover kain yang biasa menutupi mobil tersebut, melihat hal tersebut korban mencoba bertanya ke tetangganya namun, tidak melihat mobil tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 490 juta.

“Tersangka kami tangkap Rabu (20/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” demikian Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version