Home Hukum Diduga Ancam Habisi Ketua KAI Kota Bengkulu, Oknum Polisi Tidak Mencerminkan Polri...

Diduga Ancam Habisi Ketua KAI Kota Bengkulu, Oknum Polisi Tidak Mencerminkan Polri Presisi

Pengancaman yang dialami Ketua KAI Kota Bengkulu, Benni Hidayat, SH mendapatkan perhatian dari DPP KAI.

BencoolenTimes.com – Kejadian yang dialami Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu, Benni Hidayat, SH, mulai menarik perhatian Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI. Apalagi, diduga aksi tersebut dinilai sudah mencoreng nama baik Polri, sekaligus membuat keresahan di kalangan Advokat.

Melalui Wakil Presiden (Vice Presiden) DPP KAI, Ilham Patahillah dan Arman Suparman, DPP KAI sangat prihatin dan sangat menyayangkan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia saat ini. Apalagi, dugaan pengancaman yang dialami Ketua KAI Kota Bengkulu Benni Hidayat, SH, pada saat sedang menjalankan Profesinya.

‘’Informasi yang kita dapat, khususnya dari beberapa pemberitaan media nasional dan media lokal di Provinsi Bengkulu, diduga ancaman didapatkan dari oknum Polisi di Polda Bengkulu,’’ sampai Arman via telephone Ketika dihubungi wartawan.

Hal tersebut, terang Arman, sangat berpotensi membuat gaduh dunia penegakan hukum di Provinsi Bengkulu khususnya dan Nasional (Indonesia) pada umumnya. ‘’Sehingga dapat menimbulkan efek penegakan hukum Indonesia tidak dipercaya, terutama dalam kerangka Masyarakat pencari keadilan,’’ terang Arman.

Kejadian yang dialami Ketua KAI Kota Bengkulu, sambung Arman, menjadi preseden buruk dimata Masyarakat. Seharusnya, penegakan hukum itu sama dimata hukum, apalagi sesama penegak hukum.

‘’Sesama penegak hukum saja bisa terjadi seperti itu dan bagaimana jika ini dialami Masyarakat biasa yang tidak paham hukum, bisa lebih  terancam lagi. Karena jelas, kejadian yang dialami saudara Benni, menunjukan sudah tidak adanya lagi rasa saling menghargai dan bekerja sama yang baik dalam penegakan hukum,’’ sambung Arman didampingi Ilham.

Dilanjutkan Arman, DPP KAI berharap, kedepan tidak ada lagi kejadian intimidasi dan pengancaman seperti yang diduga di alami Benni. Karena jelas, semua elemen penegak hukum terkhusus advokat dilindungi oleh Undang-undang Advokat dalam pembelaan kliennya untuk mendapatkan keadilan dan kedamaian.

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KAI, Antoni, SH, MH yang juga dikonfirmai via telephone, pengancaman terhadap Advokat tersebut sangat tidak etis terhadap Advokat, apalagai dalam rangka pelaksanaan tugas dan profesinya. ‘’Sesama penegak hukum, harusnya tidak boleh bersikap demikian,’’ ucap Antoni.

Dilanjutkan Antoni, DPP KAI akan terus melakukan pemantauan perkembangan kejadian tersebut, terlebih ini sudah dilaporkan Benni kepada Bid Propam Polda Bengkulu. Bila diperlukan, DPP KAI akan bersikap dan membentuk tim untuk mengkaji serta memantau setiap perkembangan masalah tersebut.

‘’Agar kedepan tidak terulang lagi dan ada oknum Polisi tidak lagi bersikap arogan. Karena hal ini (arogan) tidak mencerminkan Polri Presisi,’’ tutup Antoni.(JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version