Home Info Daerah Dikelola dengan Baik, Gubuk RJ Kabupaten RL Dipuji LAM Jambi

Dikelola dengan Baik, Gubuk RJ Kabupaten RL Dipuji LAM Jambi

BencoolenTimes.com – Gubuk Restorative Justice (RJ) dikelola dengan baik oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong (RL) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) RL. Hal ini mendapatkan pujian dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Ini terungkap saat kunjungan LAM Jambi ke Kabupaten RL, Jumat 1 November 2024. Rombongan di koordinir Sekretaris LAM Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman dan disambut Pj. Bupati RL, Herwan Antoni, Ketua DPRD RL, Juliansyah Yayan, Kejari RL Fransisco Tarigan, Kasat Binmas Polres RL, AKP Jumipan dan Ketua BMA RL, Ahmad Faizar dan jajaran.

Dalam penyampaian, Sekretaris LAM Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman memuji keberhasilan BMA Rejang Lebong dalam mengelola Gubuk Restorative Justice. Khususnya dalam menyelesaikan berbagai perkara yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten RL.

‘’Kedatangan kita ke BMA Kabupaten Rejang Lebong, selain silaturahmi, juga dalam rangka belajar dan minta ilmu. Ini terkait berbagai upaya penyelesaian silang sengketa yang sudah diselesaikan secara adat selama ini oleh BMA Kabupaten Rejang Lebong,’’ puji Datuk Aswan.

Sementara itu, Pj. Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni menyampaikan rasa bangganya dikunjungi LAMB Jambi ke BMA Kabupaten RL. Apalagi dalam rangka untuk belajar bagaimana penyelesaian berbagai silang sengketa yang sudah dijalankan BMA Kabupaten RL selama ini.

‘’Ini sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Rejang Lebong dan sekaligus bukti memang selama ini gubuk RJ yang dikelolan BMA Rejang Lebong bersama Kejari Rejang Lebong dikelola dengan baik. Sehingga bisa menjadi percontohan dan tempat sharing soal RJ di Provinsi Bengkulu,’’ ungkap Herwan Antoni.

Selain itu, sambung Herwan, BMA Kabupaten RL selama ini mampu menunjukan kepercayaan masyarakat kepada mereka dalam menyelesaikan berbagai persoalan dimasyarakat. ‘’Ditambah lagi, Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Perda tentang adat sebagai pedoman atau payung hukum BMA dalam melaksanakan tugasnya,’’ sambung Herwan.

Selain itu, Ketua BMA Kabupaten RL, Ahmad Faizar menyebutkan, hingga saat ini, mereka memiliki 1.000 lebih pengurus BMA yang tersebar di 156 desa/kelurahan dan 15 kecamatan. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikan berbagai persoalan terlebih dahulu melalui BMA.

‘’Dalam penyelesaian persoalan di masyarakat secara adat, BMA tetap dan selalu melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rejang Lebong. Agar dalam penyelesaiannya tetap bijak serta mempedomani hukum positif dan hukum adat di Gubuk RJ,’’ sebut Faizar.

Sedangkan Kajari RL, Fransisco Tarigan mengatakan, mereka sangat terbantu dengan Gubuk RJ yang bersama BMA Kabupaten RL selama ini. Karena, dibalik sengketa atau perkara hukum, akan timbul juga persoalan sosial ditengah masyarakat.

‘’ Contoh seperti kasus perkosaan, polisi menyidik, jaksa menuntut dan pengadilan yang memutuskan. Namun masih ada persoalan sosial yang muncul ditengah masyarat, karena tidak menerima kehadiran pelaku dan keluarganya, sehingga disinilah kehadiran BMA untuk menyelesaikannya,’’ ungkap Fransisco.

Begitupun, tambah Fransisco, jika ada kasus kecelakaan, BMA terlebih dahulu hadir dalam penyelesaian adat untuk perdamaian antar warga. ‘’Setelah proses di BMA selesai, baru nanti APH masuk untuk penyelesaian selanjutnya secara hukum,’’ demikian Fransisco.(OIL)

 

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version