Home Hukum Dinas Dikbud Kota Bengkulu Laporkan Oknum LSM Berbalut Wartawan ke APH

Dinas Dikbud Kota Bengkulu Laporkan Oknum LSM Berbalut Wartawan ke APH

Dinas Dikbud Kota Bengkulu
Dinas Dikbud Kota Bengkulu bersama Kuasa Hukum mereka, menggelar Konferensi Pers terkait merasa diintimidasi oleh oknum mengatasnamakan LSM dan Wartawan.

BencoolenTimes.com – Dinas Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Bengkulu segera melaporkan oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ke Aparat Penegakan Hukum (APH).

Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan melaporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan tersebut, karena merasa diintimidasi dan mengarah ke upaya pemerasan. Bahkan ini dialami bukan hanya Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan saja, melainkan juga puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan menjelaskan, bahwa ia merasa terganggu dengan adanya narasi tangkap dan periksa Kadis Dikbud didalam sebuah video yang telah beredar.

Oleh karena itu, A. Gunawan tidak terima dengan narasi tersebut dan telah menunjukkan kuasa hukum untuk melakukan proses laporan ke APH. ‘’Berkaitan dengan itu, maka saya berpikir secara pribadi bahwa belum ada dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Sementara kalau untuk anggaran tahun 2024, saat ini masih dilakukan proses audit dari BPK,’’ jelas A. Gunawan.

Dinas Dikbud Kota Bengkulu

Sementara itu, Ana Tasia Fase selaku Kuasa Hukum, Dinas Dikbud Kota Bengkulu dan atas nama A. Gunawan secara pribadi mengungkapkan, akan ada dua laporan yang akan dimasukkan.

Pertama menyangkut kelembagaan Dinas Dikbud Kota Bengkulu dan kedua, laporan atas nama pribadi A. Gunawan yang telah diintimidasi dan diteror.

Terkait laporan tersebut, Dinas Dikbud Kota Bengkulu telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, sehingga kemungkinan besar laporan mereka akan diterima oleh aparat kepolisian.

‘’Beberapa hari yang lalu ada bukti pemerasan bahwa oknum tersebut meminta uang dan telah ditransfer,’’ ungkap Ana, saat konferensi pers di Kantor Dinas Dikbud Kota Bengkulu pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ana menghimbau kepada seluruh kepsek dan guru apabila masih ada ancaman dan intimidasi oleh oknum tersebut maka silakan diberikan uang untuk dilaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan OTT.

Ana mengungkapkan, bahwa berkenaan dengan berita penjualan buku LKS dan Dikbud Kota Bengkulu melakukan tindak pidana korupsi yang beredar di media.

Menurut Ana, seharusnya oknum LSM yang berbalut media ini haruslah berimbang, akan tetapi ini tidak dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.

‘’Kami ingin klarifikasi terkait berita-berita yang beredar dan viral baik di media cetak dan sosial. Lalu, terkait dengan rencana ada demo harus ada azaz praduga tak bersalah, sekalipun kalau benar memang bersalah,’’ sebut Ana.

‘’Dan ini dikesampingkan oleh oknum-oknum LSM berbalut oknum wartawan ini,’’ sambung Ana dalam Konferensi Pers yang digelar Kamis, 13 Februari 2025.

Dikatakan Ana, Kadis Dikbud Kota Bengkulu tikak pernah memerintahkan Kepsek untuk menjual buku LKS di sekolah. Diperparah lagi, oknum LSM berbalut wartawan ini juga mengintimidasi penerbit buku agar memberikan setoran sejumlah uang.

‘’Kalau memang ingin membangun pendidikan di Kota Bengkulu agar lebih baik, Pak Kepala Dinas selalu menerima. Seperti contoh penjualan buku LKS, Dinas Dikbud Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran,’’ kata Ana.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version