Home Kota Bengkulu Mulai TA 2025, DAK Fisik Pendidikan Diambil Alih Balai Cipta Karya

Mulai TA 2025, DAK Fisik Pendidikan Diambil Alih Balai Cipta Karya

Mulai TA 2025
Mulai TA 2025, DAK Fisik Pendidikan menjadi kewenangan Balai Cipta Karya Kementerian Pengerjaan Umum (PU).

BencoolenTimes.com – Mulai TA (Tahun Anggaran) 2025, DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Pendidikan, tidak lagi masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu.

Mulai TA 2025, DAK Fisik Pendidikan menjadi kewenangan Balai Cipta Karya Kementerian Pengerjaan Umum (PU). Bukan hanya DAK Fisik Pendidikan Dinas Dikbud Kota Bengkulu saja, kebijakan ini berlaku pada TA 2025, bagi seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan mengungkapkan, pengerjaan DAK fisik di bidang pendidikan sekolah TK, SD dan SMP akan diambil alih langsung oleh Kementerian PU mulai tahun 2025 ini.

‘’Insfratruktur bangunan fisik yang DAK diambil alih Kementerian PU,’’ ungkap Gunawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Meski demikian, untuk anggaran DAK fisik ini tetap dihitung berdasarkan basis dapodik sarana dan prasarana di sekolah masing-masing dengan pengerjaannya kewenangan penuh Kementerian PU.

Gunawan menjelaskan, sekolah yang telah mendapatkan alokasi anggaran DAK fisik tidak bisa diiringi atau ditambah dengan anggaran APBD.

Apabila di sekolah tersebut juga mendapatkan anggaran pembangunan dari APBD, maka DAK fisiknya akan dibatalkan dan dialihkan ke sekolah lain yang belum mendapatkan anggaran.

‘’Jadi sekolah itu tidak boleh ada dari DAK fisik dan APBD. Tidak boleh dapat dua-duanya,’’ imbuh Gunawan.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version