Home Pemprov Bengkulu Disnakertrans Provinsi Bengkulu Kroscek Aduan Gaji Dosen Dehasen di Bawah UMP

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Kroscek Aduan Gaji Dosen Dehasen di Bawah UMP

0
KROSCEK: Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kroscek aduan yang disampaikan melalui live TikTok Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan terkait gaji Dosen di Kampus Dehasen Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Disnakertrans (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi) Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti adanya pengaduan terkait gaji Dosen Kampus Dehasen yang diduga dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kroscek aduan yang disampaikan melalui live TikTok Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Kroscek dilakukan sekaligus untuk melakukan klarifikasi di lapangan dalam rangka pembinaan norma kerja.

Kroscek ini dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu melalui pengawas tenaga kerja dengan pihak manajemen kampus secara intensif selama dua Minggu terkahir.

Hasilnya, diketahui terdapat dua temuan untuk pihak manajemen kampus yang akan ditindaklanjuti. Pertama, soal pembayaran upah kerja atau gaji, insentif, honor lainnya terakumulasi minimal sama dengan UMP.

‘’Kemudian kedua, peraturan perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi, agar segera perpanjang untuk menjadi acuan pengikatan hubungan be partit,’’ ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, Kamis, 13 Maret 2025.

Dari dua temuan tersebut, sambung Syarifudin, Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah mendapatkan jawaban dari manajemen kampus Dehasen dengan surat No: 010/Y-D/E-5/III/2025 tertanggal 7 maret 2025.

Dalam jawaban tersebut, pihak Kampus mengklaim, mereka memberikan gaji Rp 1,3 juta hingga Rp 2,7 juta per dosen non sertifikasi dan berkomitmen untuk menambah honor Rp200 ribu.

Sedangkan berkaitan dengan peraturan perusahaan, diakui sedang dalam pengesahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.

‘’Penambahan honor Rp 200 ribu per dosen itu belum cukup, kami ingin pihak manajemen kampus untuk memberikan honor sesuai UMP yakni Rp 2,9 juta,’’ sampai Syarifudin.

Syarifudin menegaskan akan terus mengawal dan menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan yang ada.

‘’Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan serta memonitor pembayaran gaji bulan Maret ini, apakah sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,’’ tegas Syarifudin.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version