BencoolenTimes.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin menghimbau agar pihak perusahaan jasa kontruksi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Menurut Syarifudin, jaminan sosial ini sangat penting diberikan oleh pihak swasta dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan memberikan jaminan masa depan terhadap keluarga pekerja sendiri.
”Perusahaan kontruksi harus melaporkan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya. Lalu, memastikan alat-alat yang digunakan aman dengan standar K3,” ujar Syarifudin, Rabu, 20 November 2024.
Syarifudin mengatakan, apabila ditemukan ada perubahan jasa kontruksi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkan kepada mereka.
”Silahkan laporkan jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar, agar kami bisa menegur penyelenggaraan maupun owner atau pemilik pekerjaan supaya mengikuti aturan yang ada,” pinta Syarifudin.
Himbauan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberikan kepastian atas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat di wilayah tersebut.(JUL)