BencoolenTimes.com, – Iptu Maulana oknum perwira polisi Bengkulu terdakwa dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan korban istrinya Ayu Melati Tresna divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara saat sidang yang digelar pada 29 April lalu.
Majelis Hakim MA Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pengugat I yakni terdakwa Iptu Maulana dan penggugat II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam amar putusannya, Hakim MA menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Iptu Maulana dengan hukuman selama 2 tahun penjara karena terdakwa dinyatakan rerbukti sah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isterinya Ayu Melati Tresna.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Salinan putusan MA tersebut sudah diterima JPU Kejati Bengkulu pada 3 Juni 2021 lalu. Selanjutnya tim JPU Kejati Bengkulu akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Iptu Maulana ke Lapas Kelas II A Bengkulu guna menjalani hukuman pidana 2 tahun sesuai putusan MA.
“Putusannya sudah kita terima dan sesuai petunjuk pimpinan terpidana akan segera kita eksekusi. Tuntutan jaksa saat itu 3 tahun, vonis Pengadilan Negeri Bengkulu 2 tahun dan yang bersangkutan mengajukan banding saat itu dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, lalu terpidana mengajukan kasasi yang mana putusan kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan,” kata JPU Kejati Bengkulu Sri Rahmi saat diwawancarai di Kejati Bengkulu, Senin (21/6/2021).
Sementara, meski nantinya terpidana Iptu Maulana masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA, hal tersebut tidak serta menyurutkan eksekusi yang akan dilakukan JPU Kejati Bengkulu. (Bay)






