Home Hukum Putusan Majelis Hakim Perkara TPK Perjadin Dinilai Sudah Mencerminkan Rasa Keadilan

Putusan Majelis Hakim Perkara TPK Perjadin Dinilai Sudah Mencerminkan Rasa Keadilan

Putusan Majelis Hakim
Deski Dewantara

BencoolenTimes.com – Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 dinilai sudah mencerminkan Rasa Keadilan.

Kuasa Hukum terdakwa Erlangga yang dalam perkara tersebut merupakan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Deski Dewantara menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan secara matang nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan tim penasihat hukum.

‘’Sebagai kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara, klien kami akhirnya diputus 4 tahun. Itu menunjukkan pleidoi kami dipertimbangkan,’’ sampai Deski.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Erlangga, disertai denda sebesar Rp 100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar.

Meski demikian, Deski menyebut pihaknya belum mengambil sikap final terkait langkah hukum selanjutnya. Opsi banding masih terbuka dan akan dipertimbangkan dalam waktu dekat.

‘’Kami masih pikir-pikir. Undang-undang memberi waktu, jadi sekitar satu minggu ke depan baru kami putuskan apakah banding atau menerima putusan,’’ kata Deski.

Deski menilai putusan tersebut sudah proporsional dan mencerminkan objektivitas hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan. ‘’Menurut kami, hakim sudah sangat objektif dan professional,’’ sebut Deski.

‘’Putusan ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan harapan tim kuasa hukum. Alhamdulillah,’’ imbuh mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong itu.

Berita sebelumnya diketahui, dalam amar putusannya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Erlangga juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar dan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga 6 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar.

Kemudian terdakwa Dahyar, selaku mantan Bendahara Setwan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Dahyar juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Kemudian terhadap terdakwa Rizan Putra, Mantan Kepala Sub Bagian Umum, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 85 juta yang telah dititipkan melalui JPU.

Ade Yanto yang merupakan Pembantu Bendahara dalam perkara tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.

Selanjutnya terhadap terdakwa Rozi Marza, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 171 juta yang telah dibayarkan.

Lalu Staf PPTK, Lia Fita Sari, juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.

Serta, Pembantu Bendahara, Relly Pribadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 85 juta yang telah disetorkan.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu yang sebelumnya meminta mereka dijatuhi hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang dinikmati para terdakwa.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version