BencoolenTimes.com – Dua pengusaha tambang, masing-masing ST dari PT. Inti Bara Perdana dan TTW dari PT. KRU (Kusuma Raya Utama) ikut di periksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Dua pengusaha tambang, ST dan PT ini, diperiksa bersama 5 pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dijelaskan Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, untuk pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, selain dua orang tersebut, ada 5 pejabat Pemprov Bengkulu.
Masing-masing FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Bengkulu, H selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu dan S selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Serta SI selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan MS selaku Kepala Satpol PP Pemprov Bengkulu. ‘’Untuk di Gedung KPK Merah Putih ada 7 orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan,’’ kata Tessa.
Kemudian, sambung Tess, di Polresta Bengkulu, Kota Bengkulu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Masing-masing H selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya ada RP selaku Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Arga Makmur oleh Disdikbud Provinsi Bengkulu.
AR selaku Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, S selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha di UPTD Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dan MC selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.
Serta ada ZMA selaku Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, MVH selaku Sekretaris Dispora, JW selaku Kabid peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga, SR selaku Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora dan SI selaku Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga.
‘’Total yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebanyak 17 orang, 7 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih dan 10 saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu,’’ lanjut Tessa.
Ditambahkan Tessa, saksi yang diperiksa tersebut masih terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024.(OIL)






