
BencoolenTimes.com – Dua tersangka perkara Korupsi Distribusi Semen Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT. KMM akhirnya ditahan Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dua tersangka perkara Korupsi Distribusi Semen Provinsi Sumsel tersebut, masing-masing MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.
Serta tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019. Sebelumnya, Kejati Sumsel sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka dan menahan DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kedua tersangka sudah ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.
‘’Total ada tiga tersangka yang sudah di tetapkan dalam perkara TPK ini dan ketiganya sudah ditahan serta di titipkan di Rutan Kelas Satu Palembang,’’ terang Vanny kepada BencoolenTimes.com.
Diungkapkan Vanny, dalam perkara TPK Pendistribusian Semen di Sumsel oleh Distributor PT. KMM, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mencapai 34 orang. ‘’Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini mencapai Tiga Puluh Empat orang,’’ ungkap Vanny.
Dilanjutkan Vanny, dari hasil penyidikan yang sudah mereka lakukan, diketahui modus operandinya berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, kata Vanny, Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek).
Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018.
‘’Ini dilakukan tanpa melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing dan Brand Management 2018,’’ ungkap Vanny.
Dilanjutkan Vanny, dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.
Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
‘’Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk yang mencapai Tujuh Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah,’’ imbuh Vanny.(OIL)





