BencoolenTimes.com, – Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua pengedar sabu asal Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) . Keduanya yakni JK (37) profesi petani dan MS (33) berprofesi sebagai guru honorer.
Dijelaskan Kabid Humas Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S. Sos, MH, penangkapan pengedar sabu ini dalam rangka Operasi Antik Nala-2022 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 28 Juni hingga 12 Juli mendatang.
“Kedua terduga pelaku ditangkap pada saat melintas di jalan Lintas Curup Lubuk Linggau simpang 4 SPN Bukit Kaba, Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bersama barang bukti 1 paket besar narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 100gr (1 ons ), 1 unit HP Android, dan 1unit mobil pick up,” kata Sudarno.
Sudarno menambahkan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
“Saat ini keduanya sedang didalami dan ditahan di Polda Bengkulu,” jelas Sudarno. (Bay/Humas Polda Bengkulu)


