BencoolenTimes.com, – Hari pertama Operasi Antik Nala-2022, Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat. Hasilnya, Selasa (28/06/2022)sekira pukul 12.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap HE (39) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang beralamat di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga merupakan salah satu target Operasi (TO) dalam Ops Antik Nala-2022. Hal ini berdasarkan LP/A/291/IX/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU Tanggal 02 September 2021 lalu.
“Setelah bukti dan kebenaran telah di dapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam penangkapan tersebut di lakukan pengeledahan, tetapi tidak di temukan barang bukti. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S. Sos, MH saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Sudarno menambahkan, terduga pelaku juga mengamankan Handphone yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi narkoba, uang tunai hingga plastik ukuran kecil yang diduga digunakan untuk paket sabu. (Bay/Humas Polda Bengkulu)






