Home Hukum Satu Pelaku Curas Terhadap Warga Musi Rawas Diamankan

Satu Pelaku Curas Terhadap Warga Musi Rawas Diamankan

Satu Pelaku Curas
RELEASE: Polsek Sindang Kelingi merelease pengungkapan perkara Curas yang dialami warga Musi Rawas pada 1 Mei 2026 lalu di Wilkum mereka.

BencoolenTimes.com – Satu pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) terhadap warga Kabupate Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil dibekuk Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Satu pelaku Curas yang berhasil diamankan tersebut, adalah AS (28) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. AS diamankan saat pulang kerumahnya oleh Polsek Sindang Kelingi dan Polsek PUT.

Penangkapan terhadap AS dipimpin langsung Kapolsek PUT, AKP Hermanto Purba dan Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Harry Veska Witra. Didampingi Kanit Reskrim Polsek PUT, IPDA Suweri Irwansyah dan Kanit Reskrim Polsek Sindang Kelingi, IPDA Reza Marziansyah.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas, Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, AS juga diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek PUT.

Namun dalam kondisi tersebut, diduga AS kembali beraksi melakukan Curas pada 1 Mei 2026 lalu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sindang Kelingi, tepatnya di depan Pertashoop Desa Cahaya Negri, Kecamatan Sindang Kelingi.

Saat itu, AS mengakui beraksi bersama rekannya berinisial DM yang saat ini sudah masuk DPO Polsek Sindang Kelingi. Adapun korban aksi Curas tersebut, yaitu Romiyana warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

‘’Korban Romiyana ini sedang dalam perjalanan bersama suaminya menuju Kabupaten Rejang Lebong dengan maksud pulang kampong. Namun dalam perjalan, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, kendaraan mereka mengalami masalah mesin,’’ ungkap Kasi Humas.

Saat itu, lanjut Kasi Humas, korban dan suaminya dibantu warga sekitar untuk memperbaiki mobilnya. Setelah itu, suami korban ingin pamit kepada warga yang sudah membantu memperbaiki kendaraan mereka.

Saat itulah, sambung Kasi Humas, sembari menunggu suaminya, korban duduk di kursi belakang ingin pindah ke kursi depan sebelah sopir dan keluar dari mobil.

Saat keluar dari mobil, secara tiba-tiba ada dua pria, yaitu AS dan DM menggunakan motor datang mendekatinya. Korban awalnya tidak curiga, karena kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat.

‘’Kedua pelaku menggunakan motor honda beat street warna silver dan saat berhenti, salah satunya mendekati korban lalu menanyakan alamat kepada korban,’’ lanjut Kasi Humas.

Diungkapkan Kasi Humas, belum sempat korban menjawab pertanyaan, pelaku tersebut langsung merampas tas korban dan melarikan diri menuju rekannya yang menunggu di motor.

Korban sontak berteriak memanggil suaminya, sedangkan kedua pelaku sudah berhasil melarikan diri. Adapun isi tas yang dirampas, diantaranya Emas seberat 36 gram, Handphone, uang tunai Rp 800 ribu dan dokumen penting lainnya.

‘’Selain pelaku AS, juga berhasil diamankan Handphone merk VIVO Y22 dan uang senilai Empat Juta Rupiah diduga sisa penjualan emas dan motor yang diduga digunakan saat beraksi,’’ ungkap Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas, AS juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama di Wilkum Polres Lubuklinggau dan masuk DPO Polsek PUT dalam kasus yang sama.

‘’Saat ini AS terlebih dahulu menjalani perkara di Polsek PUT dan keterangan pelaku ini, uang hasil aksi-aksi curasnya biasa dihabiskan untuk narkoba dan berjudi,’’ demikian Kasi Humas.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version