BencoolenTimes.com,- Rabu 29 Juni 2022 LBH Narendradhipa memberikan pelatihan pembuatan peraturan desa untuk aparat desa. Kegiatan ini di adakan oleh Desa lV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur Kecamata, perangkat Desa, Polsek Sindang dataran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyaraka Desa IV Suku Menanti
Lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru bagi Desa-Desa di Indonesia untuk dapat melakukan proses pembangunan secara partisipatif, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu bagian sangat penting dalam Undang-Undang tentang Desa tersebut adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Eksistensi Peraturan Desa kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa “Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa. Kemudian Pasal 55 huruf a Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi “membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama”.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang tentang Desa bahwa “Jenis Peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa”. Juga diatur dalam Pasal 69 ini bahwa “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa” dan “Masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa”. Ini menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Desa menganut asas partisipatoris dan responsif karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas perangkat desa (pemerintah desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014; meningkatnya pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa. Sedangkan output yang harapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing.
Desa memiliki kewenangan yang berifat otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 dalam ketentuan umum pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan menngurusi urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan peraturan desa sendiri (ayat 7) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”

Dari diskusi yang berkembang diketahui selama ini desa 4 Suku menanti sudah pernah membuat tetapi seadanya saja tampa adanya panduan menyusun secara mandiri peraturan desa, yang ada hanya sebatas kesepakatan saja yang artinya bahwa momen kali ini adalah hal yang istimewa bagi aparat desa dalam hal ini pemerintah desa yang bersinergi dengan BPD. Hal ini diungkapkan oleh Sekdes Desa 4 Suku Menanti “
selama ini pola yang di terapkan hanya semacam sistem pendekatan sosial sesuai norma-norma yang berlaku, jadi tidak serta merta membuat peraturan desa, namun hanya dalam bentuk kesepakatan melalui musyawarah desa”. Sementara dalam hierarki perundang-undangan berkenaan dengan kesepakatan sesungguhnya hal tersebut tidak berarti apa-apa lemah dari segi hukum. Dalam Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang hierarki perundang-undangan terdiri dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah sedangkan di level desa dikenal adanya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta Keputusan Kepala Desa, dengan ini Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa Benny Irawan, S.H.,M.H.,CM menghimbau dan mengajak untuk seluru Desa yang ada di Kabupaten Rejang lebong untuk membuat dan menyusun peraturan desa dengan efektif dan sesuai dengan peraturan peraturan dan sumber daya yang ada dan lapisan masyarakat ikut andilah dalam penyusunan peraturan desa.
Hal ini juga sangat di apresiasi dari pak camat sindang dataran, pak camat sibdang dataran sangat mendukung kegitatan ini, hal ini juga di perkuat oleh pak Kades 4 Suku menanti dan Kapolsek sindang dataran.

Pasca pelatihan penyusunan peraturan desa ini, aparat desa dalam hal ini pemerintah desa atau BPD akan membentuk tim perumus draft peraturan desa yang akan dimusyawarahkan bersama masyarakat yang temanya disesuaikan dengan kebutuhan dari desa dimana dalam prosesnya akan didampingi oleh LBH Narendradhipa.(**)

