BencoolenTimes.com, – Seorang pria inisial AJ (41) warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) merasakan dinginnya ubin Bui usai ditangkap tim Satreskrim Polres Benteng lantaran diduga melakukan pencurian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Benteng AKBP Rido Purba, S.IK, MH, melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH, Senin (9/1/2023) menjelaskan, laporan dugaan pencurian diterima pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Kemudian, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung menurunkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya KTP dan Kartu ATM milik korban Mualik (37) serta ratusan kartu voucher berbagai operator dan handphone.
Korban mengalami pencurian Senin 26 Desember 2022 lalu, mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kartu voucher bernilai jutaan rupiah.
“Saat ini, perkara masih terus dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik,” demikian Farizal. (Bay)






