Menanggapi hal ini, gubernur Rohidin menilai hal tersebut dapat dilakukan, namun dalam hal pelaksanaannya membutuhkan penyesuaian dan kebijakan yang berlaku. Terlebih aset-aset yang ada jika diserahkan kepada pihak BUMD seperti Bank Bengkulu harus dilihat apakah bisa dimanfaatkan atau sebaliknya karena lokasi yang tidak cocok.
“Saya kira bisa diakomodir oleh Bank Bengkulu, karena selama ini juga kita selalu tawarkan. Kita memiliki aset lahan yang memang tidak produktif dan lokasinya tidak sesuai dengan kantor bank Bengkulu, seperti di Kota Bengkulu yang ada beberapa titik dan tidak memungkinkan didirikan kantor disana. Sama halnya di Kepahiang kita punya beberapa titik aset lahan, namun untuk dilakukan pembangunan Bank Bengkulu lokasinya tidak cocok,” ujar gubernur Rohidin.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos menyampaikan, sesuai tahapan yang ada setelah di sampaikan nota penjelasan terkait Raperda yang ada oleh gubernur maka akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Barang Milik Daerah.
“Dengan mengacu pada tata tertib dewan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jadwal yang telah ditetapkan maka akan dilanjutkan dengan memberikan tanggapan, koreksi, saran maupun masukkan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna 13 Maret mendatang,” katanya.(RLS/JRS)





