BencoolenTimes.com, – Kemajuan era digitalisasi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Gubernur Bengkulu tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Keperpustakaan.
Dijelaskan, Gubernur Rohidin Mersyah, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini dianggap penting untuk mendorong adanya regulasi tentang pengaturan penyelenggaraan kearsipan dalam pengembangan layanan kearsipan di provinsi Bengkulu terkhusus mengenai anggaran, sumber daya manusia, serta fasilitas pendukung layanan penyelenggaraan kearsipan.
“Berdasarkan pasal 6 ayat 2 undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan jou pasal 3 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang peraturan perundangan-undangan ayat 43 tahun 2009 tentang kearsipan maka pemerintah daerah provinsi Bengkulu harus menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan,” papar Gubernur Rohidin, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023).

Gubernur Rohidin mengaku, perpustakaan merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap. Dimana, perpustakaan menjadi institusi pengelolaan karya tulis, karya cetak, atau karya rekam jejak yang terekam secara profesional dengan sistem baku turunan yang memenuhi kebutuhan pendidikan dan sistem baku dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan media bagi para pemustaka. Selain itu, perpustakaan juga sebagai sistem pengelolaan rekam, diantaranya: pemikiran, pengamalan dan pengetahuan umat manusia.
“Pemerintah daerah provinsi Bengkulu akan melakukan pembinaan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah provinsi Bengkulu. Untuk itu, maka perlu dilakukannya dalam menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan,” sampainya.
Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi menyebut, pemerintah Provinsi Bengkulu sudah selama 14 tahun tidak memiliki perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Oleh karena itu, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini sangat penting untuk dibuat sehingga pengembangan pelayanan penyelenggaraan kearsipan lebih maksimal.
“Alhamdulillah hari ini (Senin,red) sudah dilakukan pembahasan mengenai Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan mudah-mudahan ini dapat digunakan pada tahun 2023 ini,” pungkasnya. (JRS)






