Home Info Kota Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Anak yang Gagal di Restorative Justice Kejari

Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Anak yang Gagal di Restorative Justice Kejari

Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Anak yang Gagal di Restorative Justice Kejari

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis bebas terdakwa anak pencurian HP inisial G yang diketahui sebelumnya gagal mendapatkan keadilan hukum Restorative Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Meskipun gagal melakukan Restorative Justice dan tetap menuntut terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu meminta pada Hakim mengembalikan G pada orangtuanya. Hal itu merupakan asas peradilan, keadilan untuk kepentingan bagi anak dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Sesuai ketentuan pasal 69 juncto pasal 82 ayat 1 huruf (a) Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak dengan mengedepankan hati nurani, maka kami menurut terdakwa G untuk dikembalikan pada orangtua,” tegas Sugiat, JPU Kejari Bengkulu saat sidang di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2022).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, akhirnya Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli memutuskan terdakwa G terbukti sah melanggar pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 KUHPidana dan mengabulkan tuntutan JPU agar terdakwa G dikembalikan pada pengawasan orangtuanya.

“Demi rasa keadilan sosial kami memutuskan sependapat dengan JPU Kejari Bengkulu untuk mengembalikan terdakwa GI pada orangtunya. Selain itu, hakim juga memerintahkan pada JPU Kejari Bengkulu untuk segera mengeluarkan terdakwa GI dari tahanan usai putusan tersebut dikeluarkan,” jelas Ivonne Tiurma Rismauli.

Terkait putusan Hakim ini, Yuliharni Ibunda G
merasa berterimakasih pada JPU dan Hakim yang masih memberikan kesempatan pada anaknya untuk merubah perilakunya dan bisa bersekolah lagi.

“Saya sangat bersyukur JPU dan Hakim semuanya memberikan hukuman yang sangat adil dan berhati nurani,” katanya.

Yuliharni menambahkan, dirinya berjanji akan mengawasi pergaulan dan mendidik G ke arah yang lebih baik, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version