
BencoolenTimes.com – Hasto Kristiyanto, Politisi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (RI).
Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka karena dinilai merintangi penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK RI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Baca Juga : Penyidik KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Bengkulu
Atas perbuatan Hasto Kristiyanto tersebut, KPK mengeluarkan Surat, Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan.
‘’yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,’’ sampai Ketua KPK Setya Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK RI, Rabu, 24 Desember 2024.
Baca Juga : Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Perbuatan tersangka, tambah Setya Budiyanto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‘’Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,’’ demikian Setya Budiyanto.(OIL)





