Home Kota Bengkulu Terjaring Razia Hiburan Malam, Tiga Warga Kota Bengkulu Positif Narkoba

Terjaring Razia Hiburan Malam, Tiga Warga Kota Bengkulu Positif Narkoba

Terjaring Razia Hiburan Malam
Kegiatan razia tempat hiburan malam yang dilakukan BNN Provinsi Bengkulu, menjaring tiga warga Kota Bengkulu yang positif Narkoba.

BencoolenTimes.com – Terjaring razia tempat hiburan malam, tiga warga Kota Bengkulu dinyatakan positif narkoba. Kegiatan razia tempat hiburan malam oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, digelar Minggu malam, 22 Desember 2024 lalu.

Tiga warga Kota Bengkulu yang terjaring razia tempat hiburan malam tersebut, masing-masing Ab (31) dan La (21) yang merupakan pengunjung, serta Da (31) yang merupakan Lady Companion (LC).

Ketiganya, setelah terjaring razia hiburan malam, langsung dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba. Ketiganya sudah diberikan tindakan berupa menjalani rehab di rumah rehab Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Baca Juga : Rutan Bengkulu Razia Gabungan Blok Hunian Antisipasi Zero Halinar

Diungkapkan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Marjuki,S.Ik, M.Si, melalui Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, S.Ik, kegiatan razia tempat hiburan malam tersebut merupakan deteksi dini peredaran dan penggunaan narkoba. Kegiatan ini juga dilakukan secara bersama personil TNI, Bid Propam Polda Bengkulu dan KOREM 041 Gamas.

‘’Dari hasil razia tempat hiburan malam yang kita laksanakan Minggu malam, ada tiga orang yang terjaring. Setelah dilakukan tes urine, mereka positif narkoba,’’ terang Suhanda.

Baca Juga : Razia Blok Hunian, Rutan Tak Temukan Handphone dan Narkoba

Dari tiga orang tersebut, sambung Suhanda, dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. ‘’Mereka sudah menjalani rehab di Rumah Rehab Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu,’’ sambung Suhanda.

Ditambahkan Suhanda, menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, BNNP Bengkulu mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam untuk memasang spanduk pengumuman peringatan tidak menggunakan narkoba. Termasuk juga di tempat keramaian lainnya, sebagai bentuk dukungan pemberantasan dan antisipasi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.

‘’Kita minta kepada pemilik tempat hiburan dan tempat keramaian agar memasang spanduk – spanduk ataupun poster agar tidak menggunakan narkoba,’’ imbuh Suhanda.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version