BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan empat orang terdakwa.
Mereka, Arian Sidi selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto selaku Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto sebagai Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya dan Suhastono selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (13/3/2023) siang.
JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari, SH, MH didampingi Novita Sari, SH, MH saat pembacaan tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Tuntutan yang dijatuhkan pada para terdakwa tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan. Mengenai uang pengganti dibunyikan dalam tuntutan, karena memang perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan mereka tidak wajib membayarnya karena uang pengganti tersebut uangnya ada dalam Rp 13 miliar yang telah disita tim penyidik tempo hari,” kata Dewi Kemala Sari.






