Home Info Kota Izin Perpanjangan HGU PT. BNT Ditolak Warga, Dempo Angkat Bicara

Izin Perpanjangan HGU PT. BNT Ditolak Warga, Dempo Angkat Bicara

Ketua komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler

BencoolenTimes.com, – Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) bakal berakhir di tahun 2025 mendatang. Ada dua desa penyangga di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah menolak perpanjangan HGU perusahaan PT. BNT. Yakni, warga desa Bang Haji dan warga desa Sekayu.

Beredarnya beberapa pemberitaan di media  akhir-akhir ini, Ketua komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler angkat bicara.

Menurutnya, ada beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan HGU, pertama perusahaan harus menyiapkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar.

“Baik lahan dari kebun untuk dilepaskan ataupun membuka lahan baru dan itu, menjadi syarat mutlak,” ungkap Dempo Exler, pada, 12 September 2022.

Lalu, kedua, sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan daerah (Perda) bahwa setiap proses pembangunan harus berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampak dari lingkungan, pertama, perusahaan harus melepaskan lahan yang berbatasan dengan sepadan sungai dan laut atau harus ada baper zona antara pemukiman dengan hutan harus berjarak minimal 100 meter yang tidak dibolehkan ditanam kemudian baper zona antara perkebunan dengan hutan lindung harus berjarak minimal 100 meter.

Kemudian yang ke tiga, kontrak kerja antara perusahaan yang mengelola HGU dengan pekerja lokal harus secara tertulis, karena mereka merupakan karyawan perusahaan bukan dijadikan buruh harian.

“Dalam undang-undang tidak mengatur itu, namun memang selama ini perusahaan menekan rakyat dengan menggunakan cara ini. Mereka hanya dijadikan buruh harian dan bisa diganti-ganti oleh perusahaan, hal seperti ini tidak boleh lagi kecuali untuk tenaga ahlinya,” paparnya.

Lebih lanjut, Dempo menegaskan terkait rekomendasi HGU perusahaan dari desa, camat maupun kabupaten agar tidak bermain-main kepada perusahaan sehingga menyampingkan keluhan masyarakat.

“Saya warning betul pihak desa, camat maupun kabupaten. Jangan sampai bermain-main atau berselingkuh dengan perusahaan,” tegasnya.

Kemudian, terkait HGU lahan perusahaan sudah habis maka lahan kembali menjadi milik negara. Akan tetapi, lahan yang terlantar tersebut juga bukan milik perusahaan maupun masyarakat.

“Masyarakat boleh mengurus lahan plasma dengan cara TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan pihak Provinsi juga sudah membentuk tim GTRA untuk menata lahan terlantar yang boleh diberikan kepada rakyat,” tukasnya. (JRS / Adv)

 

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version