BencoolenTimes.com, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama yang berada di wilayah Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, karena penambangan yang dilakukan PT. Injatama dinilai tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi.
Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Logam dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Didi Ardiansyah mengatakan bahwa pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi.
“Mereka sudah menghentikan operasi penambangan batu bara di sana dan saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dilakukan PT Injatama,” kata Didi, Senin (5/9/2022) dikutip dari antaranews.com
Pemberhentian aktivitas penambangan batubara tersebut dilakukan oleh PT Injatama sejak 2021 sebab pihak perusahaan telah merusak jalan milik Provinsi Bengkulu tepatnya di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia menjelaskan bahwa secara administrasi dam kewenangan pengawasan pertambangan batu bara tidak lagi di Pemerintah Provinsi Provinsi sejak 2020 dan kewenangan tersebut telah menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.
Namun, terkait dengan rusak-nya jalan milik provinsi akibat penggalian penggalian batu bara oleh PT Injatama, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu.
“Untuk jalan yang dirusak itu kewenangan Dinas PUPR, sepengetahuan kami PT Injatama melakukan tukar guling jalan dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan itu masih proses,” ujarnya.
Jalan yang ditukar guling tersebut lokasinya tidak jauh dari jalan provinsi yang di gali oleh PT Injatama, namun, sebelum dilakukan proses tukar guling PT Injatama harus memperbaiki terlebih dahulu jalan yang telah digali dengan panjang jalan mencapai 500 meter.
Meskipun jalan yang digali oleh PT Injatama telah diperbaiki, namun masyarakat tetap menggunakan Jalan Hauling milik PT Injatama karena jalan provinsi yang digali tersebut sebenarnya tidak pernah lagi dilewati oleh masyarakat di daerah.
Kepala Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman sebelumnya menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung selesai perbaikannya.
Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.
“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya.
* Pernyataan Kajati Ditagih
Pernyataan Kajati Bengkulu tersebut menuai sorotan dan ditagih publik. Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, meminta Kajati menepati janjinya yakni mempidanakan perusahaan tambang tersebut, karena mengingat, jangka waktu seperti yang disampaikan Kajati yakni memberikan waktu 2 bulan untuk memperbaiki jalan, dan apabila belum selesai akan dipidanakan.
Jangka waktu yang dinyatakan Kajati telah habis dan berdasarkan informasi yang pihaknya dapat jalan yang diduga dirusak itu pembangunannya belum selesai hingga sampai saat ini.
“Pak Kajati menyatakan Itu sekitar bulan Mei. Pak Kajati waktu itu kepada media menyatakan akan mempidanakan perusahaan tambang tersebut apabila 2 bulan jalan belum selesai dibangun. Tapi kalau dihitung sudah hampir 4 bulan, tapi jalan belum juga selesai, kita minta Kajati tepati janjinya itu,” tegas Rustam Efendi, baru-baru ini.
Rustam Efendi menyatakan, dalam hal ini Kajati harus tegas dengan pernyataannya, jangan sampai terkesan plin plan dan tidak komitmen dengan pernyataan yang disampaikan ke publik.
“Kajati harus komitmen dengan pernyataannya itu, jangan sampai publik menilai plin plan dengan pernyataan akan mempidanakan perusahaan,” jelas Rustam Efendi. (Bay)






